Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Respons Ridwan Kamil soal DPR Sepakati Revisi UU DKJ: Menyejahterakan Warga
13 November 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
DPR RI menyetujui hasil revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pasal yang direvisi, terutama penyebutan nomenklatur bagi kepala daerah dan anggota dewan provinsi DKJ. Ketika ditanyai hal itu, Cagub Jakarta Ridwan Kamil (RK) meyakini perubahan tersebut dapat membuat warga lebih sejahtera.
“Saya meyakini isi undang-undang DKJ itu akan lebih banyak menyejahterakan warga karena dukungannya akan lebih maksimal dengan undang-undang baru,” kata Ridwan Kamil di sela blusukan di Tanah Merah Jakarta Utara, Rabu (13/11).
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menuturkan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto sehingga secara resmi ibu kota akan berpindah ke IKN. Oleh karena itu, saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) Jakarta, masih menggunakan sebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI).
“Ibu kota kan sudah pindah ke IKN hanya belum tanda tangan Presiden maka Pemilu kita masih DKI nanti kalau semuanya sudah beres maka namanya bukan DKI lagi, menjadi DKJ dengan segala konsekuensinya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam revisinya, terdapat 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, dan Anggota DPR RI serta DPD RI dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya.
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.