Respons Roy Suryo soal Dipolisikan Imbas Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon

3 Januari 2024 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
Roy Suryo saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya yang menuding cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat debat kedua Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI, Muannas Alaidid. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Muannas mengungkap alasan melaporkan Roy Suryo. Tujuannya, untuk menghentikan fitnah di masyarakat terkait penggunaan mikrofon saat debat tersebut.
“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalo dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata Muannas dalam keterangannya, Rabu (3/1).
Politisi PSI Muannas Alaidid setelah diperiksa sebagai saksi di Cyber Bateskrim, Jakarta Pusat. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Muannas melanjutkan, upaya pelaporan ini juga dilakukan sebagai shock therapy bagi para pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.
Lebih jauh, Muannas berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporannya untuk mencegah hal-hal serupa kembali terulang.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," ucap dia.
Dalam laporannya, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan polisi terhadap Roy juga sebelum telah dilayangkan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penjelasan Ketua KPU soal 3 Mikrofon

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan penjelasan. Ia menegaskan, seluruh paslon dalam debat cawapres menggunakan 3 mikrofon.
"Semua cawapres pake alat yang sama," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
"Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati," tambah dia.
Hasyim pun menepis tudingan soal adanya ear feeder. Ia menegaskan, yang ada di kuping paslon merupakan cantolan mikrofon.
"Bukan ear feeder Itu mic yang ditempel di pipi dan dicantolin di kuping," ungkap Hasyim.
"Semua cawapres bisa ditanya dan juga station TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mic, bisa ditanya," jelas dia.
Hasyim memastikan, debat cawapres berlangsung dengan fair dan spontan. Ia menyayangkan analisis Roy Suryo yang menurutnya keliru.
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Respons Roy Suryo

Roy Suryo merespons aporan polisi yang dilayangkan terhadapnya. Beberapa laporan itu terkait pernyataan Roy yang menuding Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat debat kedua Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Roy sudah mengetahui adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, saat ini, tim hukumnya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Roy mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera menentukan sikap resmi terkait pelaporan yang dilayangkan terhadapnya itu.
"InsyaaAllah besok atau lusa akan ada sikap/tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.
Sejauh ini, sudah ada 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy. Salah satunya dibuat oleh organisasi Pilar 08. Sementara satu laporan lainnya dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI, Muannas Alaidid.
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT