Respons Santai Pramono soal DPR Sepakati Revisi UU DKJ

12 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Jakarta nomor urut 03 Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Jakarta nomor urut 03 Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin revisi yang disepakati, terutama penyebutan nomenklatur bagi kepala daerah dan anggota dewan Provinsi DKJ. Ketika ditanya soal revisi itu, Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung tak khawatir dengan perubahan-perubahan yang ada.
“Saya selalu pandangan saya positif, ngapain khawatir?” Kata Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Pramono tahu kapasitasnya sebagai calon gubernur, dan berharap hasil dari revisi UU DKJ dapat memberikan dampak baik untuk masa depan Jakarta.
“Ya saya ini bukan anggota DPR, saya calon gubernur. Saya hanya memohon dan mendoakan mudah-mudahan yang terbaik bagi Jakarta,” ucapnya.
Dalam revisinya, terdapat 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, dan Anggota DPR RI serta DPD RI dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya:
ADVERTISEMENT

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.