Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Respons Santai Pramono soal DPR Sepakati Revisi UU DKJ
12 November 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada beberapa poin revisi yang disepakati, terutama penyebutan nomenklatur bagi kepala daerah dan anggota dewan Provinsi DKJ. Ketika ditanya soal revisi itu, Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung tak khawatir dengan perubahan-perubahan yang ada.
“Saya selalu pandangan saya positif, ngapain khawatir?” Kata Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Pramono tahu kapasitasnya sebagai calon gubernur, dan berharap hasil dari revisi UU DKJ dapat memberikan dampak baik untuk masa depan Jakarta.
“Ya saya ini bukan anggota DPR, saya calon gubernur. Saya hanya memohon dan mendoakan mudah-mudahan yang terbaik bagi Jakarta,” ucapnya.
Dalam revisinya, terdapat 4 pasal baru yang mengatur nomenklatur Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Jakarta, dan Anggota DPR RI serta DPD RI dapil Jakarta. Berikut adalah isi pasalnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.