Respons Sultan soal Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
ยทwaktu baca 2 menit

Lurah Caturtunggal, Sleman, bernama Agus Santoso, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DIY. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemanfaatan perumahan di tanah kas desa (TKD) Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Ya ra popo (ya tidak apa-apa), mesti takon (tanya) aku, mbok takon polisi (kejaksaan)," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) saat dimintai tanggapan mengenai status tersangka itu, Jumat (19/5).
Sultan mengatakan semua yang terlibat kasus perumahan tanah kas desa akan diproses hukum. "Ya pokoknya yang melibatkan diri berproses lah (diproses), gitu aja," katanya.
"Ya, ya memang yang menyalahgunakan, kalau lurah lain enggak menyalahgunakan ya enggak apa-apa. Yang menyalahgunakan ya ditunggu saja (diproses)," jelasnya.
Sultan akan mengecek ketentuan terlebih dulu ketika dikonfirmasi mengenai pemberhentian Agus sebagai lurah.
"Ya belum, belum. Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu. Berapa jauh," jelasnya.
Kejati DIY menjerat Agus Santoso sebagai tersangka sejak 17 Mei 2023. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Anshar menjelaskan penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS atau Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
"Kenapa kita tetapkan tersangka AS ini sebagai tersangka, bahwa tersangka pelaku kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," papar Anshar.
Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
