Respons Tom Lembong Usai Dilaporkan ke Bawaslu

30 Januari 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Co Captain Timnas Anies-Cak Imin (AMIN), Tom Lembong di acara peluncuran buku Anies Baswedan The Rising Star, di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta, Senin (29/1/2023).  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Co Captain Timnas Anies-Cak Imin (AMIN), Tom Lembong di acara peluncuran buku Anies Baswedan The Rising Star, di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta, Senin (29/1/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Co Captain Timnas AMIN, Tom Lembong merespons pelaporan dirinya ke Bawaslu terkait dirinya dianggap menyebarkan pasal palsu. Ia menghormati laporan yang diajukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).
ADVERTISEMENT
“Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya,” kata Tom Lembong kepada wartawan di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (30/1).
Kendati begitu, Tom menyerahkan kepada tim hukum AMIN untuk memeriksa apakah ada substansi yang dilanggar.
“Kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada substansi,” ungkapnya.
Sebelumnya, unggahan Tom Lembong itu dianggap oleh Advokat Lisan menghasut agar masyarakat merespons negatif ungkapan Presiden Jokowi tentang presiden boleh memihak dan berkampanye.
Sebelumnya, Laporan dari Advokat Lisan itu berdasar dari unggahan Tom Lembong di Instagram yang menampilkan pasal 299 ayat 1 UU Pemilu. Sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau m hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai m dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
ADVERTISEMENT
Kabupaten/…
Advokat Lisan menilai Tom Lembong telah melanggar pasal 299 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana yang diunggah Tom Lembong dalam akun Instagramnya, pada Jumat (26/1) lalu.
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa (30/1).