Respons UGM soal KPK Rekomendasikan Perbaikan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Balairung UGM. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Balairung UGM. Foto: UGM

KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait dugaan suap dalam seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru di sana.

Terkait hal ini, Rektor UGM Ova Emilia turut angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa sebenarnya sudah diatur oleh Kemendikbudristek. Seperti kaitannya kuota penerimaan mahasiswa di jalur ini.

"Sebetulnya di kementerian itu sudah diatur ya yang kaitan dengan apakah jalur mandiri itu bisa 40 persen sampai 50 persen kan. 40 persen untuk PTN dan 50 persen untuk PTN-BH," kata Ova melalui sambungan telepon, Rabu (24/8).

Seperti yang dijelaskan Forum Rektor Indonesia (FRI) dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri diketahui bahwa perguruan tinggi negeri atau PTN diberikan diskresi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/05/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Ova pun mengatakan apa yang direkomendasikan KPK tentu merupakan hal yang baik. Contohnya seperti mendorong setiap kampus untuk akuntabel dan transparan.

"Artinya begini, misalnya dia menganjurkan agar akuntabel, itu suatu hal yang memang transparan, ya itu memang perlu disampaikan. Supaya jangan sampai orang tidak tahu tentang prosedur itu secara terbuka," katanya.

Dia menjelaskan akuntabilitas dan transparansi itu penting. Dengan begitu marwah sebuah institusi akan tetap terjaga.

Ova mengatakan bahwa yang saat ini diperlukan adalah peningkatan pengawasan dari kementerian. Namun, hal itu tidak hanya berlaku pada perguruan tinggi negeri saja tetapi juga kepada perguruan tinggi swasta atau PTS.

"Dan saya kira ini berlaku umum, bukan hanya PTN. Saya kira PTS juga seperti itu. Semua institusi yang memungut dana dari publik tentunya perlu ada pengaturan seperti itu," katanya.

Jalur Mandiri UGM

Sementara itu, untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di UGM, Ova mengatakan bahwa UGM telah melakukan dengan akuntabel dan transparan. Contohnya, sumbangan sukarela di UGM boleh diisi Rp 0. Sumbangan sukarela juga dilakukan setelah calon mahasiswa itu diterima atau lolos seleksi.

Artinya, sumbangan sukarela tidak akan berpengaruh pada hasil seleksi mandiri.

"Contohnya untuk sumbangan sukarela itu kan dilakukan oleh orang itu setelah orang itu diterima. Jadi sumbangan itu bukan pertimbangan untuk diterima. Jadi artinya itu yang memang kita bedanya di situ," katanya.

"Jadi itu (sumbangan sukarela) bukan sebagai salah satu jaminan atau prasyarat untuk bisa diterima. Dan menurut saya dengan adanya Permen yang mengatur bahwa jalur mandiri itu, memang ada lah jalur adanya aturan dari masing-masing PTN berbeda-beda, tentunya kebijakannya ya sendiri-sendiri. Itu yang dilakukan oleh UGM itu juga kan atas dasar kebijakan dan kesepakatan internal kami," katanya.

Ova menegaskan bahwa uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa jalur seleksi mandiri di UGM juga sama dengan mahasiswa jalur lainnya.

"UKT-nya sama kok. Yang sukarela itu kan mandiri. Yang mandiri itu kan ya namanya sukarela ya mau dikasih, mau enggak ya terserah. Maksudnya itu sukarela, pertimbangan dan kebijakan dari masing-masing orang tua murid yang masuk," katanya.