Respons Vietnam atas Insiden di Laut Natuna Utara: Kami Lapor ke Pusat

2 Mei 2019 18:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal KKP Vietnam saat bertemu Kapal KKP Indonesia. Foto: Dok: PSDKP KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal KKP Vietnam saat bertemu Kapal KKP Indonesia. Foto: Dok: PSDKP KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri telah memanggil perwakilan Kedutaan Besar Vietnam pada Senin (29/4). Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus menyampaikan protes terkait insiden di Laut Natuna Utara pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Insiden yang dimaksud adalah aksi penyerempetan kapal milik Dinas Perikanan Vietnam terhadap KRI Tjiptadi 381 yang terjadi pada Sabtu (27/4).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan perwakilan Vietnam di Indonesia hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut.
Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
“Pihak Vietnam pun karena kita panggil langsung paginya setelah kejadian jadi belum bisa kasih komentar, (pihak Vietnam mengatakan) maaf saya sampaikan ke pusat, sehinggga masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Arrmanatha di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Arrmanatha menambahkan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk protes sebab aksi penyerempetan yang dilakukan oleh kapal Vietnam sangat membahayakan awak yang berada di KRI Tjiptadi 381.
Aksi tersebut juga bertentangan dengan hukum laut internasional yang tercantum dalam Konvensi Keselamatan di Laut (SOLAS) tahun 1974.
ADVERTISEMENT
Selain konfirmasi dari Vietnam, Arrmanatha mengungkapkan hingga saat ini Kemlu RI juga masih menunggu keterangan lebih lanjut dari TNI AL mengenai kronologi insiden.
“Kita belum tahu kronologinya dan kita tunggu konfirmasinya dari TNI AL,” ujar Arrmanatha.
Insiden di Laut Natuna Utara bermula saat KRI Tjiptadi 381 melakukan penegakan hukum terhadap kapal asing berbendera Vietnam BD 979 yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natura Utara.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Indonesia tersebut dihalangi oleh kapal pengawas milik Vietnam dengan menabrak kapal KRI Tjiptadi 381.