Respons Wagub DKI soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah

13 Oktober 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara soal pengosongan paksa rumah pegiat sosial Wanda Hamidah yang berada di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, akan memeriksa lebih lanjut soal status kepemilikan lahan itu.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, Wanda hanya mengantongi surat izin penghunian (SIP). Namun, surat tersebut juga sudah mati sejak tahun 2012.
“Kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/10).
Menurut Riza, tentu ada alasan dibalik keputusan untuk mengosongkan rumah ini.
Petugas pengkosongan rumah mengangkut barang-barang milik Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
“Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki,” terang Riza.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pengosongan, Pemerintah Administrasi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat ke keluarga Wanda hingga 2 kali. Namun, surat itu diabaikan sehingga dilakukan pengosongan secara langsung hari ini.
ADVERTISEMENT
"Ya makanya yang ngeluarin surat peringatan kan Pak Wali Kota [Jakarta Pusat]. Sepertinya begitu [rencana pengosongan sudah lama]. Kan tadi ada SP 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu Pak Wali yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali, sudah berapa hari. Nanti kalau enggak lurus salah, repot," jelas Arifin saat dihubungi.
Wanda Hamidah. Foto: Instagram/@wanda_hamidah
Sementara itu, Wanda mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
"Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga ya dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya," ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Wanda juga menegaskan rumah keluarganya terletak di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem seperti yang tertulis dalam surat perintah pengosongan Pemkot Jakpus.