Respons Zarof Ricar soal Suap Ketua PN Jaksel Disebut Terungkap dari Kasusnya

14 April 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, merespons pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut dugaan suap vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO) berawal dari penyidikan suap di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Perkara di PN Surabaya yang dimaksud yakni dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Zarof diketahui turut terlibat dalam kasus itu.
Adapun kasus suap vonis lepas, Kejagung menjerat Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jakarta Selatan dijerat sebagai tersangka, bersama tiga hakim yang mengadili kasus CPO itu.
Zarof mengaku tak tahu menahu mengenai bukti yang disebut Kejagung menjadi benang merah antara dua perkara itu.
"Nggak ada, nggak ada sama sekali," kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4).
Zarof menantang Kejagung untuk membuktikan adanya kaitan antara dua perkara itu. Pasalnya, ia mengaku juga tak pernah mengenal Marcella Santoso, pengacara yang diduga menyuap hakim terkait vonis lepas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak (kenal Marcella), cuma saya tahu namanya ya, tapi enggak kenal," ujarnya.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyebut kasus dugaan suap yang menimpa Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bermula dari penyidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
“Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4).
Qohar tak menjelaskan apa hubungan antara kedua kasus tersebut.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketika pengembangan kasus suap di PN Surabaya, ditemukan sejumlah bukti dalam kasus suap yang menimpa Arif.
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onstlag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onstlag itu, tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” jelas Harli.
ADVERTISEMENT