Resto/Kafe di Bioskop di DKI Boleh Buka: Kapasitas Maksimal 50%-Dine in 60 Menit

6 Oktober 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung menyaksikan film di CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung menyaksikan film di CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melakukan pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta. Salah satunya yakni resto/kafe di dalam bioskop diperbolehkan buka.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1182 Tahun 2021 Pemberlakukan PPKM yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 4 Oktober 2021, diatur kapasitas maksimal dan waktu makan restoran/kafe di dalam bioskop.
“Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit,” tulis kepgub tersebut, dikutip Rabu (6/10).
Pengunjung menggunakan masker bersiap menonton film di salah satu bioskop di Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Tentunya setiap pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk ke area bioskop.
Selain itu, pada masa pelonggaran PPKM Level 3 di Jakarta tetap harus mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di dalam area bioskop untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
“Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT