Restoran dan Kafe di Bandung Boleh Buka saat Bulan Puasa hingga Pukul 11 Malam

9 April 2021 20:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Restoran. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Restoran. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Oded M. Danial memberi relaksasi bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran dan cafe di bulan Ramadhan. Jika sebelumnya pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan buka hingga pukul 21.00 WIB, maka kini diperpanjang menjadi pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner restoran atau cafe atau rumah makan pada bulan Ramadhan," kata dia melalui keterangannya dalam Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait Evaluasi PPKM di Kota Bandung, Jumat (9/4).
Sebagaimana diketahui, pada bulan Ramadhan, warga Bandung diperkenankan untuk menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Sementara itu, sambung Oded, tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Penutupan tempat hiburan malam," ucap dia.
Meskipun diberikan relaksasi, menurut Oded, petugas Dishub dan kepolisian harus memantau di lapangan. Adapun menurut aturan, kegiatan buka bersama dapat dilakukan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.
"Tetap sampai ini belum ada perubahan ring satu jam 18.00 WIB tapi tetap saya minta Dishub dan Kasatlantas melihat sesuai perkembangan dan situasi," kata dia.
ADVERTISEMENT