Restoran dan Karaoke Sense Resmi Ditutup

19 April 2018 11:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyambangi Sense Karoke di Kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Kedatangan mereka adalah untuk menyegel tempat karaoke tersebut karena terbukti melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, Kamis (19/4), awalnya petugas menelusuri sejumlah ruangan di unit usaha Sense berupa karoke, restoran beserta cafe-bar kurang lebih sekitar 2 jam.
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Setelah itu penyegelan dilakukan dengan menempelkan dua spanduk berukuran 2 x 1 meter tepat di depan pintu masuk unit usaha restoran dan karaoke Sense. Petugas juga menempelkan sebuah segel tepat di kaca pintu masuk restoran dan karaoke.
"Izin ya, Pak Joni, untuk restauran kita segel dan kita tempelkan stiker penyegelan ya, Pak," ujar Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, saat penyegelan.
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sense Karoke di Segel (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Spanduk itu bertuliskan; 'Sense telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan. Sense juga dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta didukung keputusan kadis PM PTSP Nomor 32 Tahun 2018'.
ADVERTISEMENT
Sebelum disegel, restoran dan karaoke Sense sebenarnya masih beroperasi. Namun setelah didatangi petugas Satpol PP dan melakukan diskusi secara alot bersama manajemen, akhirnya segala kegiatan yang masih berlangsung di restoran dan karaoke itu ditutup dan diberi garis Satpol PP.
Saat ini penyegelan sudah selesai dilakukan dan seluruh unit usaha milik Sense dipastikan tidak diperbolehkan lagi beroperasi untuk ke depannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (11/4) malam melakukan penggerebekan di Sense Karaoke dan menemukan narkoba siap edar dari pengunjung hingga karyawan di sana. Karoke tersebut berada satu gedung dengan Mangga Dua Square, tepatnya berada di lantai tujuh.
Di hari yang sama, Pemprov DKI juga menyegel diskotek Exotic dengan alasan yang sama.
ADVERTISEMENT