Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Bima: Tak Ada Dari APBD, Silakan Audit
3 Maret 2025 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan pelaksanaan retreat kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah, kepada KPK. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan seluruh anggaran pelaksanaan retreat kepala daerah menggunakan APBN,
ADVERTISEMENT
Laporan Koalisi dilayangkan pada Jumat (28/2) lalu karena adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap regulasi. Salah satunya, biaya pelaksanaan yang dibebankan kepada APBD.
“Insyaallah kami pastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran maupun penggunaan anggaran pelaksanaan itu semua sesuai dengan aturan dan seperti yang disampaikan di awal itu semua anggaran bersumber dari APBN. Enggak ada yang dari APBD,” tutur Bima Arya usai menghadiri rapat bersama Kementerian Pangan, di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Kendati demikian, Bima mengatakan, khusus transportasi kepala daerah ke Akmil Magelang saja yang menggunakan APBD. Sebab, itu menjadi tanggung jawab masing-masing dari kepala daerah.
“Semuanya dari APBN kecuali untuk transportasi para kepala daerah ke lokasi tentu itu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah ketika ada acara-acara di pemerintah pusat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bima mengaku siap apabila nantinya KPK meminta Kemendagri untuk melakukan transparansi terhadap seluruh anggaran yang telah digunakan.
“Jadi Pak Menteri [Tito] perintahkan juga untuk memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara digital. Detail ya,” pungkasnya.
Adanya Dugaan Kepentingan Kelompok
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga merupakan salah satu pelapor, menyampaikan bahwa pelaksanaan retreat tersebut diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Ferry menyebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan retreat kepala daerah. Salah satunya, penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat diduga berada dalam lingkaran kekuasaan.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, proses penunjukan tersebut mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Akan tetapi, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ucap dia.
"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," imbuhnya.