Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Retreat Kepala Daerah Juga Terapkan Efisiensi Anggaran: Dari Sebulan Jadi 7 Hari
14 Februari 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan penyelenggaraan retreat bagi kepala daerah yang akan digelar di kawasan Akmil Magelang juga menerapkan efisiensi anggaran. Retreat yang semula direncanakan selama satu bulan kini disatukan hanya tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Efisiensi itu disampaikan oleh Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jumat (14/2).
Hasan mengungkapkan bahwa retreat di Magelang awalnya dibiayai dengan sistem cost sharing, sebagian biaya ditanggung oleh pemerintah daerah yang memiliki anggaran rutin untuk pelatihan kepala daerah terpilih.
Namun, setelah rekonstruksi anggaran dengan formula baru, seluruh biaya retreat kini ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi teman-teman, berdasarkan edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, retreat di magelang nanti itu sepenuhnya menjadi biaya Kementerian Dalam Negeri setelah direkonstruksi anggarannya," kata Hasan.
Sebelumnya, beredar di media sosial tentang apa saja yang ditanggung oleh peserta retreat, mulai dari seragam hingga transportasi. Peserta retreat diminta setor dana sekitar Rp 2.750.000 per orang untuk konsumsi dan akomodasi.
ADVERTISEMENT
Namun, kemudian Kemendagri merilis surat bertanggal 13 Februari 2025 yang menegaskan bahwa retreat menggunakan anggaran Kemendagri sepenuhnya (APBN).
Retreat di Magelang diikuti oleh gubernur/wagub, bupati/wabub, wali kota/wawalkot hasil Pemilu 2024. Jumlahnya sekitar 503 orang.
UU Amanatkan Pelatihan 2 Minggu
Menjawab pertanyaan soal efisiensi, Hasan menegaskan bahwa retreat ini tetap mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang tersebut mengamanatkan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelatihan kepada kepala daerah yang baru terpilih selama dua minggu.
Selain itu, Lemhannas juga memiliki kewajiban memberikan diklat kepemimpinan minimal selama satu bulan.
Namun, dalam kebijakan terbaru, dua pelatihan itu kini disatukan.
Hasan menambahkan dengan penyatuan ini, biaya yang dikeluarkan menjadi lebih hemat, proses lebih efisien, dan waktu pelatihan lebih singkat.
ADVERTISEMENT
Kepala daerah kini tidak perlu mengikuti dua diklat secara terpisah, melainkan cukup satu diklat yang diadakan bersama oleh Lemhannas dan Kementerian Dalam Negeri di Magelang.
"Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok nggak efisien? Ini justru perintah undang-undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien," tegas Hasan.
Retreat kepala daerah nantinya merupakan retreat kedua yang digelar di kawasan Akmil Magelang. Sebelumnya, retreat serupa juga dilakukan untuk jajaran Kabinet Merah Putih pada akhir Oktober 2024.