Revenge Porn di Pandeglang: Korban Lapor Pemerkosaan, yang Diusut UU ITE
·waktu baca 2 menit

Alwi Husen Maolana (22 tahun) saat ini tengah menjalani proses hukum di PN Pandeglang terkait kasus revenge porn. Dia dijerat dengan UU ITE karena menyebarluaskan video asusilanya dengan korban—perempuan berusia 22 tahun.
Kasus tersebut sudah tahap sidang tuntutan. Namun ternyata, awalnya pihak keluarga korban tak melaporkan Alwi dengan UU ITE, tetapi kekerasan seksual dan pemerkosaan.
"Jadi awalnya kuasa hukum itu memang melaporkan kekerasan seksual dan pemerkosaan, namun penyidik cyber crime Polda Banten ini mengarahkan ke UU ITE," kata kakak korban, Iman Zanatul Haeri, di PN Pandeglang, Selasa (27/6).
"Alasannya bukti-bukti yang bisa mereka dapatkan adalah tentang bukti-bukti yang berbentuk elektronik ataupun digital," sambungnya.
Iman saat itu mengaku kecewa. Sebab bukti-bukti yang juga bisa menguatkan untuk menunjukkan adanya kekerasan seksual tidak dipertimbangkan oleh penyidik. Begitu juga pada tahap penuntutan oleh jaksa.
"Karena kami kira UU PKS (Pidana Kekerasan Seksual) ini sangat bagus dan progresif, ternyata di lapangan justru tidak efektif terutama di Banten terlebih di Pandeglang," kata dia.
Iman belum mengambil keputusan apakah pihaknya akan kembali melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut. Dia lebih menunggu progress hukum terkait UU ITE yang sudah masuk tahap tuntutan.
"Kita akan lihat kelanjutan dari persidangannya, apakah ini berkeadilan atau tidak, tapi itu sudah direncanakan oleh kami untuk melakukan pelaporan kembali," kata dia.
Dia berharap terdakwa dituntut maksimal. Dia berharap, dalam tuntutan juga, jaksa bisa menambahkan pasal tentang kekerasan seksual. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
"Tuntutan Maksimal dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Maksud saya hakim seharusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," pungkas dia.
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial pada Senin (26/6). Korban adalah perempuan berusia 22 tahun, sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
Pelaku memperkosa korban dan merekamnya lantaran telah mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Video itu kemudian dijadikan bahan oleh pelaku untuk memeras dan mengancam korban.
Satu waktu, korban memutuskan hubungan pacarannya dengan pelaku. Diduga tak terima, pelaku menyebarluaskan video pemerkosaan tersebut. Pelaku pun dikenai pasal dalam UU ITE.
