Revisi Gugatan Tim Prabowo yang Bikin Sidang Sengketa Pilpres Ditunda

15 Juni 2019 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susana saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang gugatan sengketa Pilpres menjadi Selasa (18/6). Jika merujuk jadwal, sidang untuk agenda berikutnya seharusnya digelar Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
"Tadi majelis sudah bermusyawarah. Permohonan termohon dikabulkan sebagian. (Sidang selanjutnya) tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jumat (14/6).
Molornya jadwal persidangan disebabkan oleh kubu pemohon, yakni tim Prabowo-Sandi, yang merevisi gugatan pada Selasa (11/6) lalu. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, lalu mempersoalkan hal itu dan menyoroti Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku pihak termohon memberikan tanggapan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk PHPU pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan terhadap perbaikan permohonan pilpres. Diperkuat lampiran pada PMK nomor 2 tahun 2019 dituliskan untuk kelengkapan berkas untuk pileg DPR dan DPRD, perbaikan, tak ada perbaikan pilpres," jelas Ali.
ADVERTISEMENT
KPU lalu meminta MK menunda persidangan hingga Rabu (19/6) agar pihaknya bisa mempersiapkan jawaban terkait revisi gugatan tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman, tak menampik bahwa keputusan revisi 02 menyulitkan pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengacu pada gugatan kedua.
Ketua KPU, Arief Budiman (kedua dari kanan) saat perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Saya menyampaikan jadwal agenda kegiatan, teman-teman KPU provinsi sudah kita hadirkan menyediakan dokumen untuk permohonan pertama tanggal 24, bahkan sebagain baru pulang hari ini," jelas Arief.
"Kalau kami menghadirkan mereka, tersisa Sabtu dan Minggu, saya rasa menduga agak susah, mencari transportasi dari jarak jauh ke Jakarta, kalau Senin rasanya kesulitan, jadi ini, problem teknis saja," lanjut Arief.
Sebagai jalan tengah, jawaban terkait gugatan tim Prabowo-Sandi tersebut akhirnya diberikan maksimal sebelum jam sidang selanjutnya. Keputusan ini disambut baik oleh KPU sebagai pihak termohon, Bawaslu, dan tim Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Kemudian jawaban itu diserahkan sebelum jam sidang jam 9 pagi. Jadi sebelum jam 9, jawaban sudah diserahkan kepaniteraan, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," tutur Ketua MK Anwar Usman.
"Kami menghargai apa yang disampaikan majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara, PMK yang akan disampaikan. Kami menghargai, tapi kami akan sampaikan di keterangan hari Selasa," timpal anggota tim Jokowi-Ma'ruf, Luhut.
Suasana sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di sisi lain, meski KPU menerima keputusan itu, tim Jokowi-Ma'ruf sebagai salah satu termohon tetap menolak menjawab dokumen gugatan hasil revisi tersebut. Penolakan ini akan disampaikan jika MK memutuskan untuk mengikutsertakan revisi permohonan dalam persidangan selanjutnya.
"Tentu kami akan menolak, ya. Karena berdasarkan peraturan yang dimuat MK sendiri terhadap permohonan sengketa pilpres tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan typo atau yang tak substansial," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Yusril menilai terlalu banyak perubahan yang ditulis dalam permohonan revisi dokumen gugatan tersebut. Salah satunya, mereka meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2019. Padahal sebelumnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar hasil Pileg dan Pilpres 2019 dibatalkan.
Ketua TIM Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra usai sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusril pun meminta MK dapat tegas menolak revisi laporan untuk dapat dipersidangkan dalam sidang berikutnya.
"Paling pokok sekali dalam permohonan yang lama diminta batal seluruh keputusan KPU termasuk pileg. Sekarang sudah diperbaiki hanya terbatas pilpres saja. Yang mana harus dijawab. Saya rasa majelis harus bersikap tegas yang mana yang akan dijadikan dasar. Kami akan tanyakan ke hakim mana yang harus kami jawab," tuturnya.
Yusril juga menyoroti anggota tim hukum 02, Bambang Widjojanto, yang ikut membacakan revisi permohonan gugatan. Padahal, Hakim Ketua Anwar Usman telah meminta untuk membacakan permohonan awal.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Masih belum jelas. Yang sudah kami siapkan tanggapan atas permohonan 24 Mei. Tapi tadi Pak Ketua mengatakan pokok-pokok bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata-kata bertolak itu agak rancu karena ketika dibacakan justru permohonan yang baru sama sekali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang mana yang kami harus jawab, 24 Mei atau dalam perubahan, atau yang dibacakan. Kalau yang dibacakan, kami harus tunggu risalah persidangan dulu. Ini nanti akan dipersoalkan sesudah mereka selesai baca permohonannya, baru kita tanya ke majelis hakim supaya ada ketegasan dari MK yang mana yang jadi dasar untuk mengadili perkara ini," pungkasnya.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan