Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Revisi KUHAP: Dilarang Siaran Live dari Ruang Sidang Tanpa Izin Pengadilan
24 Maret 2025 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI tengah menyusun rancangan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai larangan untuk melakukan siaran langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam Pasal 253 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."
Artinya media pun tidak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Adapun informasi mengenai persidangan baru bisa dipublikasikan setelah proses persidangan selesai atau setelah pengadilan memberikan izin tertentu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan advokat Juniver Girsang, ia mengusulkan agar bunyi dalam pasal ini diatur lebih rinci.
“Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?” kata Juniver dalam rapat bersama Komisi III, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
Juniver tidak ingin pasal ini memiliki multitafsir yang kemudian melarang kuasa hukum untuk mempublikasikan jalannya persidangan setelah proses persidangan selesai.
“Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar,“ jelasnya.
Sebagai advokat, tentunya pasal ini menguntungkan. Sebab jika persidangan disiarkan secara langsung, pihak lawan bisa lebih mudah menganalisis strategi pembelaan dan menyesuaikan langkah mereka.
Hal ini juga untuk memastikan setiap saksi memberikan keterangan secara mandiri tanpa pengaruh eksternal.
“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear,” tuturnya.