Revisi KUHAP: Komisi III Diminta Atur Waktu Pemeriksaan Jadi Maksimal 8 Jam
·waktu baca 2 menit

Partai Bulan Bintang (PBB) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur batas waktu penyelidikan-penyidikan dalam sehari.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7). Menurut Kemal, pemeriksaan harusnya maksimal 8 jam dalam sehari.
“Bahwa memang perlu adanya pembatasan terhadap jam pemeriksaan yang akan dilakukan. Baik dia sebagai saksi, maupun juga baik dia sebagai tersangka,” ucapnya.
“Kita merekomendasikan paling tidak ada 8 jam paling tidak ditentukan sebagai batas jam maksimal pemeriksaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” tambahnya.
Alasannya, menurut Yuri, tak semua orang pernah berhadapan dengan hukum. Maka, dalam pemeriksaan yang dihadapkan dengan penyelidik maupun penyidik, bisa jadi mental saksi hingga tersangka terkikis.
“Karena tidak mungkin seseorang itu mendapati suatu kondisi psikis yang terus menerus stabil. Karena memang dia tidak pernah berhadapan dengan hukum,” ucap Yuri.
“Dia berhadapan dengan penyidik ataupun penyelidik, pada saat di-BAP, tentu mentalitas seseorang itu berbeda,” tambahnya.
Adapun pembahasan RUU KUHAP masih terus berlanjut di Komisi III DPR RI. Pekan lalu, Panja RUU KUHAP di Komisi III baru saja selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang disusun oleh pemerintah. Selanjutnya, pembahasan itu akan dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I.
