news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Revisi KUHAP: Komisi III Hapus Larangan Advokat Bicara di Luar Pengadilan

24 Maret 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 142 ayat (3) revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa hingga berpendapat di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Senin (24/3).
“Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik,” kata Juniver usai rapat bersama Komisi III.
Sebelumnya dalam Pasal 142 ayat (3) diatur bahwa Advokat dilarang:
a. Menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana
b. Memberikan pendapat diluar pengadilan terkait permasalahan kliennya.
c. Mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya.
Kini keseluruhan Pasal 142 ayat 3 sudah dihapus dari draf sementara.
ADVERTISEMENT
“Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ketika membacakan keputusan untuk menghapus ayat tersebut.
Di sisi lain, revisi KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Artinya media tidak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
“Yang tidak boleh adalah selama dalam persidangan, tidak bisa dipublikasikan dan kemudian itu memberi siaran langsung, karena itu bisa mempengaruhi saksi-saksi sebelum diperiksa kemudian,” kata Juniver.