news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Revisi KUHAP: Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi

24 Maret 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato saat rapat paripurna yang ke-9 masa persidangan pertama 2024-2025, di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato saat rapat paripurna yang ke-9 masa persidangan pertama 2024-2025, di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyidik Kejaksaan tetap memiliki wewenang untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa bunyi pasal pada draf revisi KUHAP yang beredar itu belum final.
"Karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, dicontohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," jelasnya.
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tuturnya.
Dalam Pasal 6 draf revisi KUHAP terbaru disebutkan penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa penyidik tertentu misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sementara yang dimaksud dengan PPNS misalnya PPNS Bea Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.