news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Revisi KUHAP: Polisi Bisa Terima Laporan Tindak Pidana Lewat Medsos

24 Maret 2025 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi diharapkan bisa menerima laporan sebuah tindak pidana melalui media sosial. Hal tersebut yang kemudian diatur dalam revisi UU KUHAP yang tengah dalam proses legislasi di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) versi revisi KUHAP yakni:
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
Penjelasan:
Yang dimaksud media komunikasi dan atau media elektronik adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi terobosan hukum. Sebab, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Sahroni menjelaskan bahwa terobosan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. Mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.
ADVERTISEMENT
“Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dsb. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya (24/3).
Lebih lanjut, Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.
“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisasi. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” demikian Sahroni.
ADVERTISEMENT