Revisi UU KPK Dinilai Bisa Bikin KPK Mati Suri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gelombang penolakan terhadap rencana perubahan atau revisi Undang-undang KPK terus berdatangan. Suara penolakan kali ini datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Samad menilai revisi UU KPK bisa membuat lembaga antikorupsi itu mati suri. Sebab poin-poin revisi tersebut menghilangkan beberapa kewenangan KPK.

"Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," ujar Samad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).

Beberapa poin revisi UU KPK yang disoroti Samad ialah:

  1. KPK akan menjadi lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden. Pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

  1. Masalah penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.

  2. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

  3. KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Samad pun menjelaskan bagaimana dampak yang akan dialami KPK bila keempat poin itu direvisi. Pertama, KPK akan kehilangan independensinya bila berada di bawah struktur eksekutif.

"Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan atau lembaga antikorupsi," ujar Samad.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan

Menurut dia, bila berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program pemerintah, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tipikor.

"KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang design konstitusionalnya berada di bawah Presiden," ucap Samad.

"Pada akhirnya jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih," sambungnya.

Kedua, soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ia mempertanyakan pembentukan organ baru tersebut. Sebab KPK sudah mempunyai dewan penasihat.

"Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?" sebut Samad.

Ia menjelaskan, KPK sudah mempunyai sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang.

Menurut dia, Pengawas Internal (PI) KPK menerapkan standar 'zero tolerance' kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan.

"Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," ujar dia.

Ketiga, soal izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK. Menurut Samad, hal tersebut akan melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK.

Samad menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal penyadapan. Izin penyadapan harus melewati banyak persetujuan, mulai dari kepala satuan tugas, direktur penyidikan, deputi penindakan, hingga ke meja lima Pimpinan.

"Jadi sistem kolektif kolegial kelima Pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," ungkap Samad.

embed from external kumparan

Keempat, soal kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Menurut Samad, selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tindak pidana korupsi meski tanpa kewenangan tersebutu.

"Karena proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK terhubung 'satu atap' dalam satu kedeputian: Kedeputian Penindakan. Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Samad.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Samad menilai tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk melakukan revisi UU KPK.

"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan rancangan Undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," tegas Samad.