Revisi UU KPK Dinilai Upaya Kebiri KPK

7 September 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penolakan revisi UU KPK terus disuarakan lantaran dinilai akan melemahkan KPK. Revisi UU KPK dinilai merupakan salah satu upaya mengebiri kewenangan lembaga antikorupsi itu.
ADVERTISEMENT
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pelemahan terhadap KPK bukan hanya melalui revisi aturan tersebut.
"Kita melihat ada 3 agenda yang berusaha untuk mengebiri KPK dan berusaha melemahkan pemberantasan korupsi. Dari (revisi) KUHP, revisi UU KPK, dan capim KPK," kata Kurnia dalam diskusi dengan tema 'KPK adalah Koentji' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Ia menilai revisi UU KPK saat ini tidak relevan serta cenderung kontradiktif dengan aturan lainnya. Semisal tentang persoalan penyadapan dalam revisi UU KPK bertentangan dengan draf RUU penyadapan.
"Di RUU penyadapan menyebutkan secara spesifik bahwa KPK tidak perlu untuk meminta izin dari pihak manapun kalau mau melakukan penyadapan. Sedangkan draf UU KPK harus izin dewan pengawas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, KPK juga tidak perlu adanya dewan pengawas. Sebab, secara keuangan, KPK mempertanggungjawabkannya kepada BPK. Sedangkan secara kinerja, KPK melaporkannya ke Presiden dan masyarakat.
Kurnia menyatakan saat ini yang diperlukan adalah revisi UU Tipikor, bukan revisi UU KPK. Ia menganggap kinerja DPR tidak sejalan dalam agenda pemberantasan korupsi apabila berkukuh memaksakan adanya revisi UU KPK.
"Kita anggap langkah DPR kali ini justru kontraproduktif dengan agenda pemberantasan korupsi," ucapnya.