Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Revisi UU MD3: Pihak yang Tak Penuhi Panggilan DPR Bisa Ditahan Polisi
9 Februari 2018 15:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah pasal UU MD3 direvisi. Salah satunya, pasal 73 yang mengatur bahwa polisi wajib melakukan pemanggilan paksa terhadap objek yang diperiksa oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa dengan adanya revisi pasal tersebut, berarti setiap pihak yang dipanggil DPR wajib datang untuk diperiksa. DPR pun berhak melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian jika objek yang dipanggil tidak memenuhi panggilan DPR.
"Kan itu kalau dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, ya DPR diberi kewenangan untuk melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian," kata Masinton di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Politikus PDIP ini pun juga menegaskan bahwa hal itu berlaku pada setiap lembaga atau orang yang dipanggil DPR.
"Ya kayak ditahan sementaralah. Setiap orang," ujarnya.
Aturan pemanggilan paksa tersebut, kata Masinton, sudah sesuai dengan tugas DPR yaitu untuk melakukan pengawasan. Sehingga tidak selayaknya menjadi persoalan.
ADVERTISEMENT
"Ya di negara mana juga kewenangan parlemen karena dia adalah representasi perwakilan rakyat, maka dia diberi kewenangan untuk melakukan pemanggilan siapa pun," ujarnya.
"Karena prinsip mekanisme kontrol adanya di DPR sebagai representasi rakyat yang dipilih melalui pemilu," tandasnya.
Meski sudah disepakati pemerintah dan mayoritas fraksi di level panja, namun usulan revisi UU MD3 ini baru akan disahkan di rapat paripurna 14 Februari mendatang. Jika semua mayoritas fraksi setuju bisa langsung disahkan.