Revisi UU MK yang Kini Disetujui DPR dan Pemerintah Sempat Ditolak Mahfud MD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud MD di UII, Sleman, DIY, Selasa (30/4/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam rapat kerja bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Senin (13/5), DPR telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), Senin (13/5). Rapat dilakukan di masa reses DPR dan tanpa dihadiri perwakilan dari fraksi PDIP.

Padahal sebelumnya RUU MK sudah sempat ditolak saat Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam. Hal ini dijelaskan lagi oleh Mahfud saat menghadiri Halal Bihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, Senin (6/4) lalu.

"Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Mahfud mengingatkan, RUU MK ditolak ketika dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan terhadap RUU MK itu dilakukan secara tiba-tiba menjelang kontestasi politik pemilu 2024.

"Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini," ujar Mahfud.

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Namun, sikap pemerintah tampaknya berubah. Pasalnya, Menkopolhukam pengganti Mahfud, Hadi Tjahjanto, mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/5).

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.

Bagi Hadi, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Bahkan, ia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.

"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.