Ilustrasi tahanan KPK.

Revisi UU Pemasyarakatan Buat Koruptor Setara Maling Ayam

18 September 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Revisi UU Pemasyarakatan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Dalam revisi itu, tidak ada lagi pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.
ADVERTISEMENT
Remisi diberikan atas dasar subjektivitas Ditjen Pemasyarakatan asalkan napi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Tidak ada lagi syarat harus menjadi justice collaborator atau mendapat rekomendasi KPK.
Tidak adanya pengetatan remisi itu dikritisi Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar. Menurutnya, poin revisi tersebut menjadikan narapidana korupsi disetarakan dengan napi biasa.
"(Ada) perubahan paradigma korupsi akan dibuat sebagai tindakan biasa saja. Ekstremnya seperti saya bilang tadi, seperti maling ayam, itu. Karena apa? Dulu kan maksudnya kenapa remisi diperketat, itu kan maksudnya supaya orang jera terhadap korupsi," ujar Ficar ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Diketahui salah satu poin dalam revisi UU Pemasyarakatan ini menghapus aturan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Padahal PP tersebut mengatur syarat ketat narapidana bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Dihapusnya aturan mengenai PP itu membuat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat hanya bertolak pada UU.
Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Ficar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
"Sekarang di UU Pemasyarakatan kan udah dihapus tuh PP 99 tahun 2012. Jadi akan sama. Jadi prosesnya apakah dia koruptor, narkotika, atau yang lain, persyaratannya sama, tidak ada yang lebih ketat. Itu akibat dari diturunkannya gradasi tindak pidana korupsi dari extraordinary menjadi ordinary," papar Ficar.
Lebih lanjut, kata Ficar, revisi UU Pemsyarakatan merupakan kemunduran dalam upaya efek jera terhadap koruptor.
"Saya kira, kita sepakat lah korupsi ini belum selesai. Kalau sudah selesai--pemberantasan korupsi--KPK sudah enggak perlu lagi. Mestinya kesadaran itu ada. Nah kemudian jangan diobok-obok KPK. Tapi ya sudahlah, sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menegaskan remisi dan bebas bersyarat merupakan hak warga binaan di lapas. Ia menilai pembatasan hak seseorang untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya bisa diatur di UU dan putusan pengadilan, bukan di PP.
"Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten