Revisi UU Penyiaran Sudah Masuk Baleg, tapi Pembahasan Ditunda

28 Mei 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan terkait revisi UU Penyiaran. RUU ini menuai sorotan karena dikhawatirkan akan mengekang kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, RUU Penyiaran sudah masuk Baleg. Mereka sudah menerima penjelasan dari Komisi I selaku pihak yang mengusulkan revisi.
"RUU penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politikus Gerindra ini menjelaskan, meski sudah masuk Baleg, pembahasan RUU Penyiaran ditunda. Sebab banyak pasal-pasal yang masih perlu kesepakatan dan penjelasan.
"Kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
"Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," tutur dia.
Lebih jauh, Baleg DPR mendukung penuh kebebasan pers. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Penyiaran ditunda hingga masalah Dewan Pers dan jurnalistik investigasi diselesaikan.
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," Supratman.
Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan menemui massa Aksi Tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penjelasan Komisi I

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid angkat bicara soal Revisi UU Penyiaran yang menuai polemik karena dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.
"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir Manan, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis. Saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Mantan reporter TV ini menambahkan, Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Jadi yang beredar saat ini menurutnya belum final.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata politikus Golkar ini.