Reynhard Selama Kuliah di UI: Sosok Lemah Gemulai dan Pendiam

7 Januari 2020 11:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reynhard Sinaga. Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
zoom-in-whitePerbesar
Reynhard Sinaga. Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reynhard Sinaga divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester karena terbukti perkosa 48 pria. Ia diketahui merupakan alumnus jurusan Arsitektur Universitas Indonesia angkatan 2002.
ADVERTISEMENT
Salah satu kawannya di UI mengatakan, tak ada yang aneh dengan sosok Reynhard. Terutama soal kasus yang menimpa pria asal Jambi tersebut.
"Enggak kelihatan sama sekali. Apa ya, paling cara bicaranya agak lemah gemulai," kata salah satu teman Reynhard di UI yang tak ingin disebutkan namanya kepada kumparan, Selasa (7/1).
Namun meski laku bicara Reynhard seperti itu, ia tak pernah menaruh curiga. Sebab, ia tak ingin berprasangka buruk kepada Reynhard.
"Tapi itu bukan penyebabnya saya rasa. Dan ya saya enggak pernah berprasangka terhadap orang lain. Mau gayanya gimana pun enggak ada punya pikiran, jangan-jangan dia ini itu," ungkap dia.
Sementara itu, alumnus UI angkatan 2002, mengapresiasi aparat hukum terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan rasa simpati yang mendalam terhadap para korban dan apresiasi untuk proses hukum yang telah berlangsung adil," demikian keterangan Alumni Arsitektur UI Angkatan 2002.
Reynhard Sinaga. Foto: Instagram
Reynhard diduga telah memperkosa 190 pria dan terungkap pada 2017. Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani proses persidangan. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan KBRI London telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.
"Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan," kata Judha kepada wartawan, Senin (6/1).