Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan Jika Dipulangkan ke Indonesia
6 Februari 2025 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terpidana kekerasan seksual Reynhard Sinaga akan ditahan di Nusakambangan jika dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebab tidak mudah untuk menempatkan Reynhard di lembaga pemasyarakatan.
“Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security. Dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan,” tutur Yusril kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dia mengatakan, proses pemulangan Reynhard ke Indonesia bukanlah kasus yang mudah karena dapat menimbulkan masalah baru. Termasuk menukar terpidana warga Negara Inggris yang ditahan di Indonesia dengan Reynhard.
“Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti Napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi,” ujarnya.
“(Sebab) orang ada kelainan kejiwaan itu bisa jadi faktor-faktor untuk memberikan keringanan hukuman. Tapi di Inggris kan masalah ini juga sangat serius,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kasusnya Reynhard, kata Yusril, kalau tetap ada ditahan di Inggris baru boleh mengajukan keringanan hukuman setelah 30 tahun di penjara. Berbeda dengan Prancis yang menerapkan hukuman 30 tahun untuk kasus serupa.
Termasuk juga Negara Filipina yang belum memproses hukuman terpidana Mary Jane sejak dipulangkan ke negara asalnya karena memiliki prosedur hukum yang berbeda dengan Indonesia. Begitupula dengan kasus Reynhard yang perlu adanya koordinasi lebih lanjut bersama Inggris.
“Mary Jane juga, pemerintah Filipina menjelaskan ke kita, dia 60 hari setelah dipulangkan, dia harus ditaruhkan di penjara wanita, di letak, ditempatkan di sana. Dan baru 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan,” tuturnya.
“Jadi dengan Inggris ini masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak mengerti prosedur hukum Inggris, dan Inggris pun sama tidak mengerti prosedur hukum Indonesia,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT