Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Reza Indragiri Bicara Fenomena Kritik Mural: Polisi Tangkap Pakai Pasal Apa?
19 Agustus 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, berbicara soal ramai fenomena mengkritisi pemerintah melalui mural . Terbaru ada mural Jokowi di Tangerang bertuliskan '404: Not Found'.
ADVERTISEMENT
Nahas mural itu berbuntut panjang dan polisi kini memburu pembuat mural itu.
Reza mengatakan, sebenarnya pembuatan mural merupakan hal wajar. Namun aneh rasanya jika mural tersebut dianggap sebagai penghinaan terutama kepada pemerintah.
"Mural itu dianggap sebagai penghinaan. Penghinaan itu delik aduan," kata Reza, Kamis (19/8).
"Artinya, pertama penghinaan merupakan serangan ke individu bersangkutan. Kedua karena serangan ke individu, maka orang yang dimuralkan itu--bisa siapa saja, termasuk yang dianggap punya kemiripan dengan Jokowi," tambah dia.
Dalam kasus di Tangerang, Reza menjelaskan faktanya tidak ada yang melapor ke polisi. Termasuk Jokowi.
"Faktanya tidak mengadu ke polisi. Artinya, hingga saat ini tidak ada satu orang pun yang merasa telah menjadi korban penghinaan," ucap Reza.
ADVERTISEMENT
"Jadi, pihak yang murka itu sebetulnya sedang mewakili siapa ya? Siapa pihak yang dianggap sebagai korban dari penghinaan tersebut? Pihak dimaksud bisa pastikan bahwa objek mural memang merasa terhina?" jelas dia.
Reza menuturkan, jika mural dianggap sebagai ekspresi permusuhan, berarti pembuat mural adalah matang secara psikologis.
Sebab, pembuat mural telah melakukan proses sublimasi yakni menyalurkan perasaan "mentah" yaitu bermusuhan ke wujud yang lebih beradab berupa karya seni.
"Kalau dikatakan bahwa mural itu tak berizin, bagaimana dengan parpol yang tanpa izin memajang bendera dan baliho di pinggir jalan? Mau diperkarakan juga?" kata Reza.
Lebih lanjut, Reza juga mempertanyakan kepolisian jika kelak menangkap pembuat mural tersebut.
"Polisi menangkap pakai pasal apa?" tutup Reza Indragiri.
ADVERTISEMENT