Reza Indragiri Sarankan Polri Utamakan Restorative Justice soal Rocky Gerung

4 Agustus 2023 23:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan tanggapan terkait dilaporkannya Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Rocky dilaporkan terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melanggar Pasal 156 KUHP (kebencian) dan 160 KUHP (penghasutan).
"Berhadapan dengan dua pasal tersebut, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015," kata Reza.
Rocky Gerung menggelar konferensi pers terkait pernyataannya Bajingan Tolol. Foto: Nadia Riso/kumparan
Reza menuturkan, Rocky Gerung sudah sejak lama konfrontratif terhadap Presiden Jokowi. Sikap konfrontatifnya itu berpotensi mengarah pada tindak pidana (spesifik, mengandung kebencian dan membahayakan).
"Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventif agar sebutan "BTP" tidak sampai terlontar," ucap dia.
Reza kemudian menjelaskan langkah preventif yang bisa dilakukan.
"Pertanyaannya, sudah seintensif apa anggota Polri melaksanakan kewajiban tersebut?" ucap Reza.
Reza menerangkan, Surat Edaran Kapolri sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak.
ADVERTISEMENT
"RJ sendiri punya banyak kelebihan. Secara umum, pertama, RJ lebih ekonomis ketimbang litigasi sehingga menekan borosnya biaya penegakan hukum," terang dia.
"Kedua, pelaku yang menjalani RJ menurun kemungkinan mengulangi perbuatannya. Ketiga, korban lebih berpeluang mendapat penggantian atas kerugian yang ia alami. Keempat, masyarakat merasa ketenangan lebih cepat dan berskala luas," ucap dia.
Oleh sebab itu, Reza Indragiri mengatakan jauh lebih baik jika Polri bisa mempertemukan Rocky Gerung dengan Presiden Jokowi.
"Bayangkan jika Rocky dan Jokowi duduk bersama. Banyak manfaatnya bagi semua. Termasuk kecerdasan publik dalam bernegara," ucap dia.
Organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) buat laporan polisi kepada Rocky Gerung. Laporan itu diterima pada tanggal 2 Agustus 2023. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Laporan polisi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun. Foto: Dok. Istimewa
Rocky mengatakan 'Bajingan Tolol' dalam sebuah pidato saat diundang organisasi buruh di Kota Bekasi pada 29 Juli 2023. Acara itu diadakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang akan turun jalan pada 10 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Buntut dari pernyataan itu, Rocky dipolisikan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Rocky dilaporkan oleh relawan Jokowi hingga PDIP.