RI Antisipasi Rencana Trump Deportasi Imigran Ilegal

24 Januari 2025 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Presiden AS Donald Trump telah menandatangani perpres deportasi imigran ilegal di negaranya. Diperkirakan ada 11 juta imigran ilegal yang tinggal di AS, dan ada kemungkinan WNI ada di antaranya.
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya tidak akan bereaksi terlalu cepat atas rencana Trump mendeportasi 11 juta imigran ilegal.
"Bahwa dulu memang disinggung-singgung pada waktu kampanye, kita tidak bisa bereaksi terlalu cepat terhadap satu masalah yang sebetulnya belum clear betul bagi kita," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Meski demikian, Yusril mengatakan pihaknya akan melakukan langkah antisipasi seandainya ada WNI yang termasuk dalam daftar imigran ilegal.
"Tapi, ya, tentu sebagai pemerintah kalau hal seperti itu terjadi kita harus siap juga mengantisipasi karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normal saja kita akan lakukan," pungkasnya.
Salah satu kebijakan Trump begitu dia kembali ke Gedung Putih adalah akan menindak imigran ilegal.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Trump sudah menandatangani perpres terkait penindakan imigran ilegal dan akan mengirim pasukan militer ke perbatasan yang biasa menjadi pintu masuk imigran ilegal.
Komunitas Indonesia di AS pun telah menggugat perpres Trump itu. Mereka menilai, perpres itu akan menggugurkan hak kewarganegaraan anak yang lahir dari orang tua imigran.
Sebab, AS menganut kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Aktivis menilai keputusan Trump itu tidak konstitusional.