news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RI-China Sepakat Kerja Sama Maritim di LCS, Tapi Tetap Tak Akui 'Nine-Dash Line'

11 November 2024 7:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi laut China Selatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laut China Selatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sepakat bekerja sama dengan Pemerintah China terkait Laut China Selatan (LCS). Hal itu sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan China pada tahun 2022, serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan LCS.
ADVERTISEMENT
"Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk membentuk kerja sama maritim. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di Kawasan," demikian keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dikutip Senin (11/11).
Pihak Kemlu menyatakan, kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.
"Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing," kata Kemlu.
Bagi Indonesia, kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan:
ADVERTISEMENT
Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia berkaitan dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan.
"Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim '9-Dash-Lines'. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Kemlu.
"Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," sambungnya.
Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan.
Sebagai informasi, '9-Dash Line' merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China. '9-Dash Line' menjadi wilayah historis LCS seluas 2 juta kilometer persegi yang 90 persen wilayahnya diklaim China sebagai hak maritim historisnya.
ADVERTISEMENT
Klaim '9-Dash Line' ini berdampak terhadap hilangnya perairan Indonesia seluas 83.000 Km persegi atau 30 persen dari luas laut RI di Natuna. Kemlu menegaskan kerja sama ini bukan berarti pengakuan atas 9-Dash-Lines tersebut.