Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
RI Kembali Pulangkan 52 WNI Korban Modus Penempatan Kerja di Kamboja
24 Oktober 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka adalah bagian dari 172 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kasusnya sedang diusut KBRI Phnom Penh. Setelah menjalani penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi perdagangan manusia.
"Keseluruhan PMIB [Pekerja Migran Indonesia Bermasalah] telah melalui proses assessment dan hampir seluruhnya dinyatakan terindikasi sebagai korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tulis pernyataan KBRI Phnom Penh pada Minggu (23/10).
Kamboja sebenarnya tidak terdaftar sebagai negara tujuan penempatan PMI di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kendati demikian, KBRI Phnom Penh tidak henti menerima banyak laporan dari korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.
Penipuan semacam itu bermula ketika pelaku mengiming-iming upah tinggi dengan tuntutan rendah. Nyatanya, PMI terjerat dalam rantai kekerasan oleh sindikat penyelundupan. Menurut KBRI Phnom Penh, mereka dipekerjakan untuk mencari korban investasi palsu secara daring.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran, para korban umumnya terjerat lantaran kesulitan mencari pekerjaan di Indonesia. Sebagian dari mereka pun menghadapi masalah finansial. Sehingga, mereka rentan tertipu oleh kemudahan dalam proses perekrutan oleh sindikat penyelundupan.
Padahal, KBRI Phnom Penh mengingatkan, pemberangkatan kerja pekerja migran ke luar negeri yang dilakukan secara prosedural memerlukan tahapan yang panjang. Proses tersebut tidak berlangsung singkat seperti yang dijanjikan para sindikat perekrut.
"[Korban] terbujuk oleh mudahnya proses rekrutmen, mulai dari pembuatan paspor hingga pemberangkatan," terang KBRI Phnom Penh.
Setibanya di Kamboja, para korban bahkan menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi. Mereka dipekerjakan selama 12 hingga 16 jam dalam sehari. Ada pun korban yang mengalami pemukulan, pengeroyokan, penyetruman, hingga penyekapan selama bekerja.
ADVERTISEMENT
Perusahaan investasi bodong atau judi daring pun menahan paspor para korban. Mereka mengancam akan menjual atau memindahkan korban ke perusahaan lain bila tidak dapat memenuhi target perusahaan. Untuk meninggalkan perusahaan, para korban harus membayar USD 3000 (Rp 46 juta) sampai USD 5000 (Rp 77 juta).
Berbagai pihak telah mengkritik tindakan pemerintah RI yang dinilai kurang tegas dan efektif. Misalnya saja, banyak korban hanya dibekali dengan visa kunjungan wisata. Artinya, prosedur keberangkatan harus diperketat dari keimigrasian di Indonesia.
Tawaran lowongan kerja palsu juga masih marak ditemukan di media sosial seperti Facebook. Pencegahan lantas membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemerintah bisa membentuk narasi pembanding dengan kampanye imigrasi aman.
"Pencegahan serta penindakan terhadap para sindikat perekrut di Indonesia tidak kalah penting dari penanganan aduan dari para WNI yang telah berada di Kamboja," tegas KBRI Phnom Penh.
ADVERTISEMENT
"KBRI Phnom Penh terus mengingatkan agar masyarakat di Indonesia tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini