RI Peringkat 3 sebagai Negara Paling Banyak Diretas di Kuartal III 2022

14 September 2022 20:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Indonesia menduduki peringkat 3 sebagai negara paling banyak diretas pada kuartal III tahun 2022. Data tersebut berasal dari Surfshark, sebuah penyedia layanan VPN, dikutip Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Surfsark, Indonesia ada di peringkat 3 dari 250 negara di seluruh dunia. Ada 12,7 juta akun di Indonesia yang diretas sepanjang 3 bulan terakhir
Hal yang perlu dicatat, ini kali pertama Indonesia menempati urutan 5 besar. Pada kuartal II, posisi Indonesia masih ada di peringkat 8. Sementara itu, Indonesia tak pernah menduduki posisi atas dalam serangan peretasan global.
Menurut pakar keamanan siber Pratama Persadha, kondisi di Indonesia saat ini diperparah dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Oleh sebab itu, kata dia, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data.
"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas," kata Pratama saat dihubungi, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
Pratama mengatakan, Kominfo dan DPR harus segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, UU tersebut nantinya dapat memaksa semua PSE melakukan pengamanan secara maksimal. Jika kebocoran data terjadi, kata dia, maka ada hukuman denda yang menanti.
"Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," kata Pratama.
RUU PDP sendiri rencananya baru disahkan dalam rapat paripurna selanjutnya. Draf yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal itu mengatur soal ancaman pidana atas pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi penduduk Indonesia. Salah satunya adalah ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Infografik Aturan Sanksi dalam RUU PDP. Foto: kumparan

Data Peretasan Global

Hasil riset Surfshark menunjukkan bahwa sejak 2004, ada 15,3 miliar akun dari seluruh negara yang diretas. Sebanyak 5,3 miliar akun di antaranya memiliki alamat email yang unik. Artinya, data seseorang dapat bocor hingga tiga kali. Ini dapat terjadi lantaran seseorang punya kebiasaan menggunakan alamat email yang sama untuk beberapa layanan di internet.
ADVERTISEMENT
Apabila dilihat secara global sejak tahun 2004, Amerika Serikat menduduki peringkat pertama dengan 2,4 miliar akun yang diretas. Disusul oleh Rusia dengan jumlah akun yang diretas sebanyak 2,2 miliar. Secara agregat, Indonesia ada di urutan 15 dengan jumlah peretasan mencapai 132,72 juta akun.
Pada dasarnya, kasus peretasan di tingkat global mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kuartal I 2021. Artinya, di tengah kasus pembobolan data di Indonesia yang tengah gencar, kasus peretasan secara global justru relatif turun.
Riset yang dilakukan Surfshark dilakukan dengan mengumpulkan data-data pengguna dari basis data yang diretas dan muncul secara online. Sistemnya dilakukan dengan memilah 27 ribu database yang bocor kemudian membuat 5 miliar kombinasi data.
ADVERTISEMENT
Data yang dikumpulkan ini memang tidak merincikan jelas negara mana yang paling banyak terjadi peretasan. Hal itu pun diatasi dengan mengidentifikasi pengguna dengan alamat email.
Surfshark menyebut hasil riset tersebut memang tidak bisa dinyatakan 100 persen akurat. Sebab ada faktor-faktor lain yang dapat mendistorsi. Mulai dari informasi yang salah pada saat mendaftarkan akun hingga memberi keterangan lokasi yang tidak benar.
Reporter: Tri Vosa Ginting