RI-Saudi Akan Perbaiki Komunikasi Terkait Notifikasi Hukuman Mati

7 Mei 2018 14:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama Mohammad. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama Mohammad. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi berjanji akan memperbaiki komunikasi kedua negara terkait notifikasi hukuman mati. Jangan sampai di masa mendatang, ada lagi WNI yang dihukum mati tanpa sebelumnya memberitahu perwakilan RI di Saudi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Maret lalu, tenaga kerja Indonesia bernama Zaini Misrin dieksekusi mati atas pembunuhan yang dilakukannya pada 14 tahun silam. Eksekusi mati Zaini dilakukan tanpa sebelumnya memberikan notifikasi kepada KJRI di Jeddah.
Menurut Kasubdit kawasan 2 direktorat perlindungan Warga negara Indonesia dan Badan hukum Indonesia Arief hidayat, peristiwa ini terjadi karena masalah komunikasi antara pihak yang berperkara dengan pihak yang mengeksekusi.
"Tapi basic-nya saya kira ini masalah komunikasi, yang inilah mungkin nanti ke depan kita akan meningkatkan lagi intensitas kedua negara," ucap Arief Hidayat dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (7/5).
Ia berharap nantinya ke depan baik pihak pemerintah Indonesia atau pemerintah Arab Saudi dapat membenahi permasalahan komunikasi tersebut, sehingga tak ditemui kembali permasalahan notifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers Kedutaan Arab Saudi. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kedutaan Arab Saudi. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
"Ya karena ada dasar itu, tapi ya sekali lagi saya sampaikan ini mungkin masalah teknik komunikasi di lapangan. Tapi saya yakin ke depan akan ada peningkatan serta perbaikan intensitas komunikasi," tutupnya.
Hal serupa disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. "Kedua pihak terus berusaha meningkatkan komunikasi terkait pelaksanaan hukuman kisas ini," kata Osama.
Namun Osama menegaskan bahwa hukum kisas sepenuh berada di tangah keluarga korban atau ahli waris. Hukuman mati akan tetap dilaksanakan jika keluarga korban tidak memberikan pengampunan. Seperti kasus Masamah binti Raswa Sanusi yang diampuni oleh majikannya dalam kasus pembunuhan seorang bayi.
Terkait notifikasi hukuman mati, Osama mengatakan 2 bulan sebelum pelaksanaannya telah disampaikan pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Saudi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pada sebelum hari pelaksanaan hukuman, pada hari hukuman itu dilaksanakan pun pemerintah Arab Saudi juga menginformasikannya. "Pada hari pelaksanaan hukuman tersebut pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia," imbuh Osama.