RI Setop Kerja Sama Pengurangan Emisi Rumah Kaca dan Deforestasi dengan Norwegia

10 September 2021 20:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kondisi tutupan hutan mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera yang sebagiannya telah beralih fungsi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kondisi tutupan hutan mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera yang sebagiannya telah beralih fungsi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia mengakhiri kerja sama kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca serta deforestasi dengan Norwegia. Penghentian berlaku mulai Jumat (10/9/2021).
ADVERTISEMENT
Indoensia dan Norwegia telah menandatangani letter of intent (loI) kerja sama dengan Norwegia terkait pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Mengutip situs Kemlu.go.id penghentian kerja sama REDD+ disampaikan lewat nota diplomatik Pasal XIII LoI REDD+. Nota itu sudah dikirim ke Kedubes Norwegia di Jakarta.
"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," sebut keterangan Kemlu.
Kemlu memastikan, meski kerja sama sudah dihentikan, Indonesia tetap berkomitmen pada upaya pengurangan emisi atau pun upaya lainnya terkait deforestasi.
ADVERTISEMENT
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," tegas Kemlu.