RI-Singapura Sepakat Ekstradisi: Permudah Tangkap Buron; Sinyal Buat Investor

26 Januari 2022 7:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022).
 Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini menjadi angin segar bagi Indonesia karena langkah ini diupayakan pemerintah sejak 1998.
ADVERTISEMENT
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly.
Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia-Singapura ini jelas akan memudahkan kerja para penegak hukum kedua negara.
Kini, setiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ucap Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menambahkan, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, akan makin mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebelumnya memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

Jokowi Bertemu PM Singapura

Dalam penandatanganan ini, Presiden Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong. Dalam pertemuan itu, keduanya menyepakati sejumlah hal, salah satunya adalah kebijakan ekstradisi.
“Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP,” kata Jokowi.
Selain itu, Indonesia dan Singapura juga menandatangani perjanjian Flight Information Region (FIR).
“Sementara dengan penandatanganan perjanjian Flight Information Region (FIR), maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” beber Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Ke depan diharapkan kerja sama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” tandas Jokowi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa

KPK soal Ekstradisi RI-Singapura: Permudah Tangkap Buron dan Asset Recovery

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi positif penandatanganan perjanjian ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Ghufron menganggap hadirnya perjanjian ekstradisi kedua negara akan berimbas baik khususnya bagi upaya pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ghufron.
"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perjanjian ekstradisi ini dinilai Ghufron tidak hanya mempermudah KPK dalam proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset).
ADVERTISEMENT
Sehingga, ia memandang perjanjian ini tak hanya semakin menjaga hubungan baik kedua negara tetapi juga makin menguatkan penanganan perkara korupsi yang dijalankan baik oleh Indonesia maupun Singapura.
"Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Ghufron.
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Komisi III: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Mudahkan Kejar Pelaku Kejahatan

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
“Kita bicara (soal perjanjian ekstradisi) karena muncul benefitnya (dari) perjanjian ekstradisi, bukan hanya (untuk) Indonesia,” ucap Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/1).
Ia berpendapat perjanjian tidak hanya menguntungkan Indonesia saja, namun juga bagi Singapura dalam menangkap pelaku kejahatan yang bersembunyi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Suatu ketika bisa saja ada pelaku kejahatan di Singapura yang bersembunyi di Indonesia. Maka dengan adanya perjanjian ekstradisi itu akan memudahkan pemerintah atau penegak hukum Singapura untuk mengejar si terduga pelaku yang ada di Indonesia,” kata dia.
“Jadi tidak harus dipandang seolah-olah yang butuh perjanjian ekstradisi itu hanya Pemerintah Indonesia. Karena ada, misalnya, di masa lalu, banyak konglomerat atau menyalahgunakan BLBI, itu ada di sana (Singapura). Kemudian memarkir juga asetnya di sana (Singapura),” lanjutnya.
Sekjen PPP, Arsul Sani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Wakil Ketua MPR itu pun menuturkan proses persetujuan perjanjian yang baru tercapai sejak 1998. Menurutnya, ada keinginan Singapura menggabungkan perjanjian ekstradisi dengan kesepakatan pembukaan wilayah Indonesia untuk latihan Angkatan Udara Singapura.
DPR menginginkan agar kedua perjanjian itu tidak digabung karena memiliki substansi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
“Saya kira ke depan perjanjian itu harus satu per satu dibicarakan. Tidak bisa kemudian diblending antara sebuah agreement yang lain, yang itu naturenya agak jauh. Kan soal pertahanan dengan soal penegakan hukum hal yang jauh sebenarnya,” tandasnya.
Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Singapura Kini Bukan Lagi Tempat yang Aman Bagi Koruptor

ADVERTISEMENT
Rentetan peristiwa kaburnya koruptor dari Indonesia ke Singapura kini hanya akan tinggal catatan sejarah.
Perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Yasonna H. Laoly jelas bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ujar Yasonna.
Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut diketahui berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Presiden Jokowi bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden

PM Singapura: Perjanjian Ekstradisi dengan RI Sinyal Baik untuk Calon Investor

PM Loong menyambut baik kerja sama di sektor hukum ini. Menurut Loong, kesepakatan ini tak hanya akan membantu pemberantasan kejahatan lintas negara, namun juga mengirimkan sinyal baik.
“Perjanjian Ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam melawan kriminalitas serta mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada para investor,” ungkap Lee.
Seperti diketahui, kerja sama investasi antara Indonesia dan Singapura sudah berlangsung sejak lama. Bahkan Singapura menjadi top investor asing RI sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, berbagai tindak kejahatan lintas negara dapat ditangani dan bahkan diantisipasi. Ini tentunya akan memberikan kesan baiknya keamanan dalam sektor hukum Indonesia-Singapura.
Dikutip dari keterangan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, perjanjian ekstradisi memungkinkan ekstradisi dilakukan terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana, serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.