RI Usul Draf Resolusi DK PBB Kecam Solusi Damai Palestina Versi Trump

5 Februari 2020 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Voting resolusi Dewan Keamanan PBB. Foto: AP Photo/Bebeto Matthews
zoom-in-whitePerbesar
Voting resolusi Dewan Keamanan PBB. Foto: AP Photo/Bebeto Matthews
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menerbitkan draf resolusi Dewan Keamanan PBB berisi kecaman terhadap solusi damai Israel-Palestina versi Donald Trump. Solusi Presiden Amerika Serikat tersebut dianggap hanya menguntungkan Israel dan menabrak konsensus internasional.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, draf itu dibagikan oleh Indonesia dan Tunisia pada Selasa (4/2) waktu New York, AS. Perundingan atas draf itu akan mulai dilakukan pada akhir pekan ini. Rencananya Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan hadir dan berbicara dalam rapat DK PBB tersebut.
Selain Abbas, diperkirakan akan hadir dan berbicara penasihat senior Gedung Putih Jared Kushner. Menantu Donald Trump ini adalah salah satu penggagas rencana perdamaian Israel-Palestina yang dirancang AS selama tiga tahun.
Namun rencana tersebut dianggap hanya menguntungkan Israel karena AS di dalamnya mengakui pendudukan Tepi Barat dan pembangunan permukiman Yahudi. Padahal aneksasi Israel dianggap pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, dalam rencana tersebut AS memberikan Abu Dis sebagai ibu kota Palestina merdekat. Hal ini ditolak Palestina yang menegaskan bahwa ibu kota mereka hanyalah Yerusalem.
ADVERTISEMENT
Dalam draf resolusi, DK PBB "menekankan ilegalitas aneksasi dalam bentuk apa pun" dari wilayah pendudukan Palestina dan "mengecam pernyataan menyerukan aneksasi oleh Israel".
Sudah dipastikan draf resolusi DK PBB itu akan diveto oleh AS sebagai negara anggota tetap, namun setidaknya menunjukkan sikap mayoritas anggota DK PBB. Setelah diveto, Palestina diperkirakan akan mendorong voting resolusi ke Majelis Sidang PBB dengan 193 negara anggotanya.
Peta Israel-Palestina. Foto: Andri Firdiansyah Arifin/kumparan
Cara ini pernah dilakukan Palestina ketika memprotes pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh Trump pada 2017. Ketika itu, Majelis Umum PBB menghasilkan resolusi yang mendesak Trump mencabut pengakuannya tersebut.
Ada 128 negara yang mendukung resolusi, 9 menentang, 35 abstain, dan 21 tidak mengambil voting saat itu. Resolusi ini tidak mengikat, namun memiliki tekanan politis, menunjukkan dukungan dunia kepada Palestina.
ADVERTISEMENT