Ribka Tjiptaning Diperiksa Terkait Kasus Kemnaker, KPK Bantah Kriminalisasi

1 Februari 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribka Tjiptaning, Politikus PDIP dan Anggota Komisi IX DPR. Foto: Facebook/Ribka Tjiptaning
zoom-in-whitePerbesar
Ribka Tjiptaning, Politikus PDIP dan Anggota Komisi IX DPR. Foto: Facebook/Ribka Tjiptaning
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning merasa pemanggilan KPK terhadap dirinya merupakan kriminalisasi. Sebab, kasus yang membuatnya diperiksa KPK itu terjadi 12 tahun silam.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu diperiksa KPK terkait kasus sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut Ribka, ia diperiksa karena posisinya selaku Ketua Komisi IX DPR.
"Tahun 2011-2012 lah," ujar Ribka usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Ia mengaku sudah lupa pembahasan mengenai sistem proteksi tersebut. Atas pernyataan penyidik, Ribka mengaku lebih banyak menjawab tidak tahu.
"Cuma gua bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain banyak yang enggak tahu," ujar Ribka.
Ia pun sepakat dengan Sekjen PDIP bahwa pemeriksaan terkait kasus tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
"Karena kan begitu. Aku juga di sini "kenapa sih Pak, dulu enggak diangkat? Gitu. Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja," papar Ribka.
ADVERTISEMENT
"Dia juga langsung "Tuh Mbak Ning, Pak Hasto sudah ngomong." [kata] adi yang meriksa juga. Ya wajar lah. Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba tiba saya dipanggil. Saya ketua partai. Jadi beranggapan begitu. Saya sendiri juga beranggapan begitu," pungkasnya.

Bantahan KPK

Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
KPK membantah soal tudingan kriminalisasi tersebut. Pemeriksaan terhadap Ribka disebut murni bagian dari proses penyidikan.
"Tidak ada [kriminalisasi], ini murni proses penegakan hukum dan berulang kali disampaikan dijelaskan/ Sudah disampaikan kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, Ribka diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi IX. Dikonfirmasi terkait proyek di Kemnaker yang diduga fiktif.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kami juga mengkonfirmasi pentingnya saksi ini hadir karena kami memiliki informasi adanya dugaan pihak tertentu dan terjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang pada akhirnya mengerjakan pengadaan proteksi TKI di Kemenaker tersebut yang dugaannya kemudian bermasalah," ungkap Ali.
"Nah ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sehingga kami ingin tegaskan ini tdk ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," sambungnya.
Ali tak menampik kasus yang sedang diusut itu terjadi pada 2012 lalu. Namun, Ali menyebut bahwa laporan baru masuk ke KPK pada 2021, sehingga baru diusut.
"Masuk ke KPK itu laporannya 3 tahun yang lalu, sehingga diselesaikan oleh KPK bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data kerugian negara dari BPK," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012, tetapi masuk ke KPK-nya itu 2 atau 3 tahun yg lalu. Sehingga KPK harus selesaikan laporan masyarakat itu," sambungnya.
Menurut Ali, meski sudah 12 tahun lalu, tetapi KPK masih bisa mengusutnya. Batas kedaluwarsanya ialah 18 tahun.
"Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pemeriksaan, tidak tiba tiba begitu, karena ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan. Kemudian kami menemukan beberapa fakta fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ribka Tjiptaning ini," kata Ali.
"Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada Tersangka RU," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Sistem Proteksi TKI

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman sebagai tersangka. Dia dijerat bersama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri; I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemnaker.
Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan anggaran Rp 20 miliar. Mereka diduga mengakali pengadaan proyek tersebut lalu kemudian tidak berjalan baik. Bahkan, hardware dan software sistem ini tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia.
Proyek ini dianggap fiktif. Karena dari total nilai proyek Rp 20 miliar, sebesar Rp 17,6 miliar di antaranya diduga dikorupsi.