Ribka Tjiptaning: Target Utamanya Megawati, Hasto Hanya Sasaran Perantara
·waktu baca 3 menit

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning mengatakan, ada momen yang berbeda saat peringatan peristiwa Kudatuli tahun ini. Hal ini berkaitan dengan vonis 3,5 tahun yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sangat-sangat (berbeda) Dari kemarin ya, kita beberapa tahun bersama-sama Sekjen dan teristimewa tahun kemarin kita meriahkan. Ada drama seperti terjadi penyerangan. Terus kita rally ke Komnas HAM. Tahun ini nggak, makanya tadi aku jadi jalan dari Tugu Proklamasi, satu biar olahraga pagi, kedua kok sedih banget sih,” ujar Ribka, Jumat (26/7).
Ribka mengungkapkan suasana duka dalam peringatan Kudatuli tahun ini mencerminkan kekecewaan terhadap sistem hukum yang menurutnya belum berpihak pada rakyat dan masih tunduk pada kepentingan penguasa. Ia merasa partainya menjadi korban ketidakadilan hukum ini.
“Ya memang prihatin lah, nggak mungkin kita mau hura-hura Sekjen kita sendiri masih terintimidasi oleh hukum. Jadi hukum kemarin yang diputuskan oleh hakim pada Sekjen itu bukti bahwa hukum belum berpihak kepada semua rakyat. Jadi hukum itu masih patuh pada segelintir penguasa,” tegasnya.
Ia secara gamblang menilai kriminalisasi terhadap Hasto adalah bagian dari serangan terhadap PDIP sebagai partai dengan target utama adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“PDI Perjuangan masih dikangkangi oleh hukum, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sebenarnya kita tahu, sasaran itu sebenarnya Ibu Mega. Partai ini, Hasto itu kan ada sasaran perantara,” turut Ribka.
Terkait kasus suap Harun Masiku yang akhirnya menjerat Hasto, Ribka menegaskan Hasto tidak menghalangi proses hukum dan justru telah menyampaikan pembelaan yang panjang dan mendalam di pengadilan, namun menurutnya tak digubris oleh jaksa.
“Dicari-cari salahnya, udah tahu dia tidak merintangi pemeriksaan. Iya. Udah nggak. Kalau suap, kan udah tahu Harun Masiku itu yang nyuap ke Wahyu. Kok diiniin Hasto lagi sih? Kan kemarin kita tahu bahwa di pleidoi si Hasto itu sampai kita bisa dudukin loh itu. Tinggi banget itu buku. Tapi direplik diabaikan, diabaikan. Apa sih ini, ini kan kurang ajar gitu kan. Artinya tidak memperdulikan,” tuturnya.
Hasto Disebut Tahanan Politik
Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kasus yang menimpa Hasto bukan murni perkara hukum, melainkan bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh yang berbeda pandangan dengan kekuasaan. Ia menyebut Hasto adalah tahanan politik.
“Yang kemarin kita mengetahui bersama bahwa vonis terhadap Pak Hasto kita tetap hargai, kita tetap hormati, tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik,” ujar Djarot.
Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR seperti yang dituduhkan.
“Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” katanya menegaskan.
Djarot mengkritik dasar pembuktian yang digunakan oleh hakim, yang menurutnya hanya mengandalkan percakapan WhatsApp tanpa bukti fisik maupun aliran dana yang mengarah langsung ke Hasto.
“Oleh sebab itu, putusan hakim hanya mengandalkan kepada WA,” tegasnya.
Baginya, hal ini menjadi indikasi bahwa vonis terhadap Hasto lebih bernuansa politik daripada hukum. Hasto dinilai menjadi korban karena sikap kritisnya terhadap kekuasaan.
“Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujar Djarot.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Majelis Hakim menilai tidak terbukti.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
