Ribuan Hakim Bakal 'Mogok' karena Gaji Tak Naik, Hinca Imbau Pemerintah Respons

27 September 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan meminta pemerintah segera menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Pasalnya, para hakim ini mengancam akan 'mogok' dengan menggelar cuti bersama, setelah 12 tahun tidak ada kenaikan gaji bagi para hakim.
ADVERTISEMENT
“Saya harap pemerintah segera merespons harapan ini. Gaji hakim harus segera dinaikkan karena sudah saatnya dinaikkan, bahkan sudah sangat terlambat. Saya selalu menyuarakan agar kesejahteraan hakim dan gajinya segera dinaikkan," ujar Hinca saat dihubungi, Jumat (27/9).
Meski begitu, Hinca masih sangat berharap agar para hakim batal mogok kerja. Mereka punya tugas yang mulia, jangan sampai, demi menuntut kenaikan gaji, para Hakim mengorbankan pelayanan hukum.
Sebab jika mogok kerja dilakukan, maka akan menciptakan gangguan pelayanan pada proses hukum di pengadilan.
"Karena itu saya imbau 'jangan sampai cuti bersama', cutilah sesuai mekanisme yang ada. Kalau cuti bersama berarti terjadi gangguan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. Protes tersebut dilakukan dengan cara hakim se-Indonesia akan mengajukan cuti bersama.
ADVERTISEMENT
"Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini," demikian keterangan pers yang disampaikan SHI kepada wartawan, dikutip Jumat (27/9).
Menurut SHI, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ucapnya.