Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menerima lebih dari seribu laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama periode 2019. Selain itu, mereka juga mencatat ada surat tembusan yang diterima hampir 900 surat.
ADVERTISEMENT
"Komisi Yudisial mencatat menerima 1.544 laporan masyarakat dan 891 surat tembusan periode 2 Januari - 23 Desember 2019," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, dalam refleksi akhir tahun 2019 di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Sukma mengatakan yang paling banyak melaporkan adalah masyarakat dari Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut DKI Jakarta sebanyak 327 laporan," tutur Sukma yang didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
Setelah itu, provinsi terbanyak lainnya yakni Jawa Timur dengan 188 laporan, Sumatera Utara dengan 133 laporan, Jawa Barat sebanyak 132 laporan, Jawa Tengah 123 laporan. Kemudian disusul Sulawesi Selatan dengan 55 laporan, lalu Riau 51 laporan, Sumatera Selatan sejumlah 49 laporan, Banten mencapai 41 laporan. Serta Sulawesi Utara dan NTT dengan total 38 laporan.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini dominasi pada permasalahan perdata. Setelah itu disusul dengan pidana serta masalah-masalah lainnya.
"Masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 686 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 464 laporan. Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (90 laporan), Tata Usaha Negara (82 laporan), Tipikor (50 laporan), pemilu (36 laporan), perselisihan hubungan industrial (34 laporan), dan lingkungan (30 laporan)," jelasnya.
Peradilan umum pun menjadi lembaga yang paling diadukan dengan total 1.156 laporan.
Kemudian lainnya, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 115 laporan.
130 Hakim Kena Sanksi
KY juga menjatuhkan sanksi mulai dari ringan hingga berat kepada 130 hakim. Mereka terbukti terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode 2 Januari hingga 23 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim," ujar Sukma.