Ribuan Pejabat Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK, Apa Sanksi Bagi yang Telat Lapor?

11 April 2025 15:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan masih ada sekitar 16 ribu pejabat yang masih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Rabu (9/4). Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada hari ini, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 untuk hari ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Lantas apa sanksi bagi para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN?
Budi menjelaskan, pihaknya akan mendata para penyelenggara negara yang terlambat menyampaikan LHKPN. Nantinya, data tersebut akan dikirimkan ke masing-masing instansi para pejabat itu.
"Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," ungkap Budi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Youtube/KPK
Dia berharap, rekomendasi yang diberikan kepada instansi-instansi tersebut juga bisa menjadi instrumen penilaian tersendiri.
"Misalnya dalam promosi ataupun mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," jelas dia.
ADVERTISEMENT