Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Justice Collaborator, Berapa Potongannya?

21 Februari 2023 12:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer bakal mendapatkan remisi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Remisi tambahan yang diberikan yakni setengah dari besaran remisi umum tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan remisi itu mengacu pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Permenkumham tersebut tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
"Dalam Pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).
"Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata dia.
Adapun remisi umum diberikan paling singkat 1 bulan pemotongan hukuman.
ADVERTISEMENT
"Remisi umum diberikan minimal 1 bulan," kata Rika.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 35A
(1) Selain Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 (satu) kali selama menjalani masa pidana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.
(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Reaksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: kumparan
Berdasarkan regulasi itu, lanjut Rika, pihak pemasyarakatan sudah siap memberikan remisi tambahan bagi justice collaborator. Termasuk pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK dan putusan pengadilan untuk terpidana Eliezer.
ADVERTISEMENT
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Namun, ia divonis paling rendah di antara lima terdakwa. Status JC-nya dikabulkan hakim.
Sementara hukuman untuk terdakwa lainnya adalah: Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Eliezer dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman Eliezer menjadi ringan karena hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Termasuk status justice collaborator Eliezer serta pihak keluarga Yosua yang sudah memaafkan.
Vonis tersebut telah inkrah, sebab pihak jaksa maupun Eliezer tak mengajukan banding. Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada masa penahanan sejak Agustus 2022 dan vonis 1,5 tahun itu, maka ia diperkirakan bebas awal Februari 2024. Ini belum dikurangi remisi, baik umum maupun yang menantinya akan ia terima sebagai JC.