Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Richard Eliezer Akan Dijebloskan ke Lapas Salemba, Apa Pertimbangannya?
27 Februari 2023 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer segera dipindahkan tahanannya usai kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia akan dijebloskan ke Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT
Apa pertimbangannya?
"Atas rekomendasi LPSK dan Kejari [Jakarta Selatan]," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi alasan pemilihan Lapas Salemba, Senin (27/2).
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut pertimbangan khusus pemilihan lapas tersebut. Rika hanya menyebut bahwa pihak lapas akan berkoordinasi dengan LPSK untuk pengamanan Eliezer.
"Yang pasti kita akan mengakomodir standar pengamanan seperti yang memang direkomendasikan atau yang diinginkan oleh dari LPSK. Khususnya, utamanya dengan pertimbangan keamanan. Intinya memang sesuai dengan LPSK dan rekomendasinya," papar Rika.
Pihak Kejari Jaksel dan LPSK pun belum berkomentar soal alasan pemilihan Lapas Salemba itu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya akan tetap memantau kondisi Eliezer di lapas. Kondisi keamanan mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun menjadi salah satu fokus.
ADVERTISEMENT
"LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Richard melalui kerja sama dengan Dirjen PAS. Termasuk dalam hal ini pemenuhan hak-hak RE (Richard Eliezer) selaku narapidana dan JC," papar Susilaningtias.
"Termasuk kebutuhan mengenai konseling psikologis dan rohaniawan, tetap kami penuhi dengan koordinasi dan kerja sama dengan Dirjen PAS," imbuhnya.
Richard Eliezer ialah terpidana pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Hukumannya menjadi paling ringan dibanding 4 terdakwa lain. Sebab, ia dinilai menjalankan perintah Ferdy Sambo. Selain itu, ia berstatus JC yang membongkar kasus ini.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka masih mengajukan banding.