Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Richard Eliezer Dieksekusi Hari Ini, Fans Berdatangan ke Lapas Salemba
27 Februari 2023 13:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penggemar Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Eliezer Angels hadir di Lapas Salemba, Senin (27/2). Mereka berada di sana untuk memberikan semangat kepada Ichad, sapaan Eliezer.
ADVERTISEMENT
Para penggemar Eliezer yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga itu hadir dengan mengenakan atribut pakaian bergambar wajah Eliezer.
Hari ini, Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman sesuai vonis hakim.
"Sekali kita dukung Icad sampai dia masuk, kita akan dukung. Sampai nanti dia keluar juga kita akan dukung. Ini namanya dukungan yang benar-benar dukungan," kata Emi, salah satu Eliezer Angels, saat ditemui di lokasi.
Mereka menganggap bahwa Eliezer merupakan sosok pemuda yang baik. Mereka pun memberi pesan kepada anggota polisi berpangkat Bharada itu untuk selalu menjaga diri di dalam lapas.
"Bagaimanapun dia anak baik, ya, kita harus kawal. Benar-benar kawal supaya dia merasa dia tidak sendiri. Kasihan anak itulah kalau dia ngerasa sendiri. Tetap semangat, tetap santun, tetap hormat. Jaga diri baik-baik, jaga kesehatan juga," kata dia.
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer Dieksekusi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba hari ini, Senin (27/2). Eksekusi dilakukan setelah proses hukum Eliezer dinyatakan inkrah di PN Jakarta Selatan.
Eliezer divonis hakim 1,5 tahun penjara. Selama ini, saat menjalani proses penuntutan di pengadilan, Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Senin (27/2).
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," tambah dia.
Richard Eliezer ialah terpidana pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Hukumannya menjadi paling ringan dibanding 4 terdakwa lain. Sebab, ia dinilai menjalankan perintah Ferdy Sambo. Selain itu, ia berstatus JC yang membongkar kasus ini.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka masih mengajukan banding.
Hanya Eliezer yang tak mengajukan banding. Ia dieksekusi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.