Richard Eliezer Dieksekusi Hari Ini, Pindah ke Lapas Salemba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer menghadiri sidang etik. Foto: Polri

Richard Eliezer dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba hari ini, Senin (27/2). Eksekusi dilakukan setelah proses hukum Eliezer dinyatakan inkrah di PN Jakarta Selatan.

Eliezer dijebloskan ke Lapas Salemba dan akan menjalani hukuman 1,5 tahun di sana.

Selama ini, saat menjalani proses penuntutan di pengadilan, Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Senin (27/2).

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," tambah Syarief.

Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Vonis 1,5 dinyatakan berkekuatan hukum setelah pihak Eliezer maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Eliezer dihukum 1,5 tahun terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo. Hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Meski begitu, jaksa sudah menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa tidak banding dengan alasan pihak keluarga Brigadir Yosua sudah memaafkan dan status justice collaborator Eliezer.