Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

18 Januari 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Pantauan kumparan, saat pembacaan tuntutan tersebut dilakukan, jaksa tersebut sempat mendapatkan tepukan dari rekan jaksa lainnya. Kemudian pembacaan tuntutan sempat terjeda sejenak saat masuk pembacaan lama hukuman penjara yang dituntutkan, tetapi akhirnya tetap dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa, disambut Eliezer yang nampak menangis.
Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, jaksa menilai perbuatan Eliezer terbukti berdasarkan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Bermula pada 8 Juli 2022 saat dia menerima perintah dari Sambo untuk menembak Yosua di lantai 3 di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Saat itu Sambo menceritakan bahwa Putri mengalami pelecehan seksual. Eliezer pun menyanggupi perintah menembak tersebut. "Siap komandan," kata Eliezer.
Di lokasi tersebut, Sambo pun menceritakan soal skenario tembak-menembak kepada Eliezer. Putri disebut jaksa berada di lokasi mendengarkan perintah eksekusi dan rencana skenario yang disampaikan oleh Sambo ke Eliezer.
Sekuens berpindah ke rumah Duren Tiga. Di lokasi inilah, eksekusi dilakukan.
Eliezer melakukan penembakan sebanyak 3-4 kali ke Yosua atas perintah dari Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas ke arah kepala Yosua oleh Sambo. Sang brigadir pun tewas.
ADVERTISEMENT
"(Sambo) Menembak almarhum di bagian kepala belakang mengakibatkan almarhum meninggal dunia," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
Hal meringankan:
Tuntutan terhadap Eliezer ini melengkapi tuntutan terhadap semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT