Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer mengungkapkan keinginannya untuk kembali mengabdi di Kepolisian usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia berharap bisa kembali aktif di Polri usai menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Eliezer belum mengikuti sidang etik di Kepolisian terkait kasus kematian Yosua. Statusnya di Polri, masih nonaktif. Bila merujuk durasi putusan, maka ia bisa bebas murni pada Februari 2024.
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eliezer masih bisa mengajukan banding hingga kasasi, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Vonis ini masih bisa berubah.
Pihak Eliezer berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun dari jaksa.
Richard menerima keringanan hukuman sebagai imbalan atas jasanya selama ini sebagai justice collaborator yang membantu lancarnya pengungkapan kasus ini.