Richard Eliezer Ingin Kembali Mengabdi di Polri

15 Februari 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer mengungkapkan keinginannya untuk kembali mengabdi di Kepolisian usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia berharap bisa kembali aktif di Polri usai menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya, Richard, kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
“Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga, kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Eliezer belum mengikuti sidang etik di Kepolisian terkait kasus kematian Yosua. Statusnya di Polri, masih nonaktif. Bila merujuk durasi putusan, maka ia bisa bebas murni pada Februari 2024.
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eliezer masih bisa mengajukan banding hingga kasasi, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Vonis ini masih bisa berubah.
Pihak Eliezer berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny.
Terdakwa Richard Eliezer bereaksi saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: kumparan
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan 12 tahun dari jaksa.
Richard menerima keringanan hukuman sebagai imbalan atas jasanya selama ini sebagai justice collaborator yang membantu lancarnya pengungkapan kasus ini.